Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
tax amensty

Serba-Serbi Tax Amnesty yang Perlu Kamu Tahu

Wacana tax amnesty jilid III kembali mencuat setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Isu ini langsung memicu perdebatan, terlebih setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penolakannya secara tegas. Menurut Purbaya, pemberian pengampunan pajak yang dilakukan berulang kali justru bisa merusak kredibilitas sistem perpajakan dan mendorong wajib pajak sengaja melanggar aturan.

Lalu, sebenarnya apa itu tax amnesty?

Pengertian

Tax amnestyatau pengampunan pajak adalah kebijakan fiskal yang memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta atau aset yang sebelumnya belum tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Secara hukum, kebijakan ini berarti penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi, serta sanksi pidana di bidang perpajakan.

Wajib pajak cukup mengungkap harta tersebut dan membayar uang tebusan sesuai ketentuan undang-undang. Program ini bersifat sementara dengan batas waktu tertentu, yang dirancang agar catatan pajak dapat dibersihkan tanpa risiko penuntutan hukum.

Lebih dari sekadar pengampunan, tax amnesty juga berfungsi sebagai instrumen reformasi perpajakan, karena mampu memperkuat fondasi fiskal negara melalui data perpajakan yang lebih valid dan transparan.

Latar Belakang

Latar belakang kebijakan tax amnesty berangkat dari banyaknya harta warga negara, baik di dalam maupun luar negeri, yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Kondisi ini menimbulkan hilangnya potensi penerimaan negara sekaligus menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Di tengah tantangan ekonomi global, tax amnesty juga dipandang sebagai instrumen untuk menarik kembali aset ke dalam negeri dan memperkuat basis pajak nasional.

Landasan Hukum

Program tax amnesty diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam aturan tersebut, tax amnesty didefinisikan sebagai penghapusan pajak terutang, sehingga wajib pajak terbebas dari sanksi administrasi maupun pidana. Mekanismenya dilakukan melalui pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan.

Ketentuan lebih rinci juga dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, yang mengatur subjek dan objek tax amnesty, termasuk siapa saja wajib pajak yang berhak maupun tidak berhak mengikuti program ini.

Tujuan

Tujuan utama tax amnesty adalah meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek melalui uang tebusan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di masa depan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), program ini juga dapat mempercepat restrukturisasi ekonomi dengan cara mengalihkan aset, menarik kembali dana dari luar negeri, meningkatkan likuiditas domestik, memperkuat rupiah, menurunkan suku bunga, hingga mendorong investasi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai kebijakan ini bermanfaat untuk mempercepat pertumbuhan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat. Singkatnya, tax amnesty bukan hanya sekadar pengampunan, melainkan instrumen reformasi untuk memperluas basis pajak yang lebih komprehensif dan terintegrasi.

Siapa Saja yang Menjadi Sasaran?

Kebijakan tax amnesty ditujukan bagi seluruh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Namun, ada beberapa pengecualian. Wajib pajak yang sedang dalam proses hukum, penyidikan, atau menjalani hukuman pidana perpajakan tidak diperbolehkan ikut serta. Begitu pula dengan wajib pajak yang hanya berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak, seperti bendahara atau joint operation.

Menariknya, warga negara asing (WNA) yang menikah dengan WNI juga bisa mendapatkan fasilitas ini, asalkan memenuhi syarat sesuai status subjek pajaknya. Sementara itu, orang pribadi dengan penghasilan rendah, seperti petani, nelayan, pensiunan, atau tenaga kerja dengan pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak wajib ikut serta. Hal yang sama berlaku bagi WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari tanpa memiliki penghasilan dari Indonesia.

Cara Kerja

Dalam program tax amnesty, wajib pajak melaporkan harta melalui surat pernyataan, baik secara online maupun langsung ke kantor pajak. Setelah itu, dilakukan pembayaran uang tebusan yang dihitung dari total harta bersih, dikurangi utang sesuai ketentuan.

Peserta program ini akan mendapatkan sejumlah keringanan, antara lain:

  • Penghapusan pajak terutang (PPh, PPN, atau PPnBM), sanksi administrasi, serta sanksi pidana yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.

  • Penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang sudah diterbitkan ketetapannya.

  • Jaminan bebas dari pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, maupun penyidikan tindak pidana perpajakan.

  • Penghentian proses pemeriksaan atau penyidikan yang sedang berlangsung.

  • Penghapusan PPh Final atas pengalihan harta seperti tanah, bangunan, atau saham.

Manfaat bagi Negara dan Wajib Pajak

Bagi negara, tax amnesty memberikan sejumlah keuntungan, seperti peningkatan penerimaan dari uang tebusan, penguatan basis data perpajakan untuk mendukung reformasi jangka panjang, serta mendorong repatriasi aset dan investasi yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja baru.

Sementara bagi wajib pajak, program ini menghadirkan keringanan berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi (denda maupun bunga), dan sanksi pidana. Di samping itu, wajib pajak juga memperoleh kepastian hukum karena data yang diungkap tidak akan diperiksa lagi, pembebasan PPh atas harta tambahan, serta kemudahan mengakses layanan perbankan berkat status pajak yang lebih bersih dan jelas.

Kelemahan

Meski membawa banyak manfaat, tax amnesty juga tidak lepas dari kelemahan. Para kritikus menilai jika terus diulang, justru bisa menggerus kepercayaan publik dan merusak tatanan sistem perpajakan. Ada risiko munculnya perilaku tidak jujur, rasa ketidakadilan, serta ketergantungan masyarakat untuk menunggu pengampunan berikutnya. Lebih jauh lagi, efektivitasnya dalam meningkatkan rasio pajak jangka panjang pun masih diragukan.

Sejarah Pelaksanaan Tax Amnesty di Indonesia

Indonesia sudah dua kali menjalankan program tax amnesty.

  • Jilid I (2016–2017) diikuti oleh 956.793 wajib pajak dengan harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Dari jumlah itu, negara memperoleh uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun, atau sekitar 69% dari target Rp165 triliun.

  • Jilid II (2022) dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan berlangsung pada 1 Januari–30 Juni 2022. Program ini diikuti 247.918 wajib pajak dengan harta terungkap senilai Rp594,82 triliun dan penerimaan PPh sebesar Rp60,01 triliun.