Istilahrekening dormant ramai diperbincangkan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan rencana penghentian sementara pada rekening yang terindikasi disalahgunakan. PPATK menemukan bahwa rekening dormant kerap menjadi sasaran pelaku kejahatan, mulai dari jual-beli rekening hingga digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Pengertian Rekening Dormant
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan rekeningdormant sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak mengalami transaksi debit maupun kredit dalam jangka waktu tertentu, kecuali transaksi otomatis dari bank (misalnya bunga atau biaya administrasi).
Jangka waktu ini berbeda-beda di tiap bank. Ada bank yang menetapkan status dormant setelah 3 bulan tanpa aktivitas, ada pula yang menunggu hingga 12 bulan. Begitu status dormant berlaku, rekening tidak bisa digunakan untuk transaksi hingga diaktifkan kembali.
Penting untuk dipahami bahwa rekening dormant bukan berarti uang nasabah hilang. Dana tetap aman di dalam rekening, hanya saja statusnya pasif. Akibatnya, nasabah tidak bisa melakukan tarik tunai, transfer, atau berbelanja menggunakan kartu debit hingga rekening tersebut diaktifkan lagi.
Penyebab Rekening Dormant
1. Tidak Ada Aktivitas dalam Waktu Lama
Penyebab paling umum rekening menjadi dormant adalah karena tidak ada aktivitas sama sekali dalam jangka waktu yang panjang. Misalnya, pemilik rekening jarang atau bahkan tidak pernah melakukan setoran, penarikan, atau transfer selama berbulan-bulan. Bank biasanya memiliki kebijakan khusus mengenai batas waktu ini, yang bisa berkisar antara tiga hingga dua belas bulan tanpa transaksi. Begitu periode tersebut terlewati, sistem bank secara otomatis akan mengubah status rekening menjadi pasif.
2. Saldo Kosong
Selain tidak ada aktivitas, saldo yang terus berkurang hingga habis juga bisa membuat rekening menjadi dormant. Hal ini biasanya terjadi karena adanya potongan biaya administrasi bulanan atau biaya layanan lainnya. Jika saldo sudah mencapai nol dan pemilik tidak melakukan setoran baru, rekening akan dinonaktifkan secara otomatis. Kondisi ini cukup sering terjadi pada rekening yang jarang digunakan atau dibuka hanya untuk keperluan tertentu, lalu dibiarkan begitu saja.
3. Kesalahan atau Aktivitas Mencurigakan
Dalam beberapa kasus, rekening bisa saja dibekukan sementara oleh bank jika terdeteksi aktivitas yang dianggap mencurigakan. Contohnya, ada transfer dalam jumlah besar yang masuk dari pihak yang tidak dikenal, atau ada pola transaksi yang tidak sesuai dengan kebiasaan pemilik rekening. Bank akan menandai hal ini sebagai potensi risiko, lalu melakukan pembekuan sementara untuk memastikan bahwa transaksi tersebut bukan bagian dari penipuan, pencucian uang, atau tindak kejahatan lainnya.
4. Permintaan dari Aparat Penegak Hukum
Rekening juga bisa dinonaktifkan atas dasar permintaan resmi dari aparat penegak hukum. Hal ini biasanya terjadi jika rekening tersebut diduga terlibat dalam sebuah kasus, misalnya penipuan, korupsi, atau kejahatan finansial lainnya. Dalam situasi seperti ini, pihak bank wajib mematuhi instruksi untuk membekukan rekening hingga proses hukum selesai atau ada keputusan lebih lanjut.
Cara Mengatasi Rekening Dormant
1. Hubungi Layanan Pelanggan Bank
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menghubungi call center atau layanan pelanggan resmi bank Anda. Sampaikan bahwa rekening Anda berstatus dormant dan mintalah penjelasan terkait penyebabnya. Dari sini, Anda akan mendapatkan gambaran apakah status dormant terjadi karena tidak ada aktivitas, saldo nol, atau alasan lainnya.
2. Datang ke Kantor Cabang
Setelah mendapatkan informasi awal, biasanya pihak bank akan meminta Anda datang langsung ke kantor cabang terdekat. Jangan lupa membawa dokumen penting seperti KTP, buku tabungan, dan kartu ATM. Dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi identitas sebelum rekening dapat diaktifkan kembali.
3. Isi Formulir Aktivasi Ulang
Setibanya di bank, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan aktivasi ulang rekening. Petugas kemudian akan memeriksa data Anda dan memastikan tidak ada masalah hukum atau transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening tersebut.
4. Setor Dana Awal Jika Saldo Nol
Jika rekening Anda kosong karena saldo terpotong biaya administrasi, beberapa bank mewajibkan setoran awal dengan nominal tertentu agar status rekening bisa kembali aktif. Jumlahnya bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Aturan PPATK Terkait Rekening Dormant
Mengacu pada Pasal 28 ayat (3) UU No. 9 Tahun 2013 dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017, PPATK hanya berwenang memblokir rekening dormant jika:
-
Ada dugaan digunakan untuk menampung hasil tindak pidana.
-
Pemilik rekening menggunakan dokumen palsu.
-
Nama pemilik tercantum di Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) atau daftar pencegahan pendanaan senjata pemusnah massal.
Tanpa indikasi tindak pidana, rekening dormant tidak akan diblokir PPATK. Namun, pihak bank tetap dapat menonaktifkan rekening untuk kepentingan administrasi internal.
Dampak Memiliki Rekening Dormant
Selain berisiko diblokir jika terindikasi terlibat tindak pidana, rekening dormant juga dapat menimbulkan sejumlah dampak lain:
-
Akses Terbatas: Tidak bisa digunakan untuk transaksi harian.
-
Potensi Penutupan Permanen: Jika tidak diaktifkan kembali dalam jangka tertentu.
-
Risiko Disalahgunakan: Data rekening bisa dijual atau digunakan orang lain.
Cara Mencegah Rekening Dormant
1. Lakukan Transaksi Rutin
Minimal sekali setiap 1–2 bulan, walau hanya cek saldo atau transfer kecil.
2. Gunakan Mobile Banking
Memantau rekening via aplikasi memudahkan melakukan transaksi rutin.
3. Jaga Saldo Tetap Ada
Pastikan saldo cukup untuk menutupi biaya administrasi bulanan.
4. Tutup Rekening yang Tidak Digunakan
Jika sudah tidak diperlukan, menutup rekening secara resmi lebih aman daripada membiarkannya dormant.