Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
LMKN

LMKN Resmi Gaet Marcell Siahaan Jadi Komisioner 2025-2028

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi melantik Marcell Siahaan sebagai Komisioner periode 2025–2028.Musisi sekaligus penyanyi ini dipercaya mengemban tugas di kategori Pemilik Hak Terkait, bergabung bersama Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, dan Jusak Irwan Setiono. Pelantikan ini berlangsung pada Jumat (8/8) di Kementerian Hukum, bersamaan dengan sembilan komisioner lainnya.

Penunjukan Marcell bukan sekadar seremonial. LMKN memegang mandat penting, yaitu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan musik di Indonesia. Dengan latar belakangnya sebagai musisi yang paham seluk-beluk industri, kehadiran Marcell diharapkan membawa perspektif baru untuk memastikan hak ekonomi para kreator terjaga.

Peran Strategis LMKN

LMKN menjadi penghubung antara para pencipta dan pemilik hak terkait dengan pihak yang menggunakan karya musik secara komersial. Artinya, setiap lagu yang diputar di kafe, konser, platform digital, atau media lain untuk kepentingan bisnis wajib disertai pembayaran royalti.

Data menunjukkan, kinerja LMKN terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Royalti yang berhasil didistribusikan mencapai Rp27,8 miliar pada 2022, kemudian naik menjadi Rp40,7 miliar pada 2023, dan menembus Rp54,2 miliar pada 2024. Angka ini diharapkan terus bertumbuh dengan pengelolaan yang lebih efisien dan sistem yang transparan.

Tantangan dan Fokus ke Depan LMKN

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa LMKN harus berpegang pada tiga prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. “Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistemnya harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak,” ujarnya.

Komisioner baru diamanahkan sejumlah tugas penting, mulai dari menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, hingga meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial. Selain itu, LMKN juga diharapkan memperkuat kerja sama dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri musik untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat.

Daftar Komisioner LMKN 2025–2028

Pelantikan kali ini menghasilkan 10 nama komisioner baru yang terbagi ke dalam dua kategori:

  • Kategori Pencipta: Andi Muhanan Tambolututu, M. Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, Aji M. Mirza Ferdinand.
  • Kategori Pemilik Hak Terkait: Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, Marcell Siahaan.

Komposisi ini memperlihatkan perpaduan antara figur-figur yang berpengalaman di bidang hukum, manajemen musik, hingga praktisi seni.

Dampak bagi Industri Musik

Kehadiran Marcell Siahaan di jajaran komisioner memberi harapan baru, khususnya bagi para musisi yang selama ini merasa hak mereka kurang mendapatkan perhatian yang layak. Sebagai seorang seniman yang telah lama berkecimpung di industri musik dan merasakan langsung dampak sistem royalti, Marcell Siahaan diyakini akan mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada kreator dengan mempertimbangkan kebutuhan riil para pelaku seni di lapangan. Pengalaman pribadinya sebagai penyanyi, penulis lagu, dan pelaku pertunjukan akan menjadi modal penting untuk merumuskan strategi yang tidak hanya menguntungkan pemilik hak, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri musik secara keseluruhan.

Selain itu, perkembangan teknologi dan pesatnya pertumbuhan platform digital menuntut LMKN untuk terus beradaptasi. Perubahan pola konsumsi musik yang kini lebih banyak terjadi secara daring membuat penghitungan royalti menjadi semakin kompleks, yaitu mencakup pemutaran di layanan streaming, penggunaan di media sosial, hingga penyelenggaraan pertunjukan virtual yang melibatkan penonton lintas negara. Keterlibatan figur publik seperti Marcell Siahaan dapat menjadi jembatan yang efektif dalam membangun komunikasi yang lebih terbuka antara lembaga dan para pelaku industri kreatif, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel. Dengan peran aktif dan kolaboratif, diharapkan langkah-langkah ini mampu memperkuat posisi musisi Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Harapan dan Rencana LMKN ke Depan

Para komisioner baru menegaskan komitmen untuk mengedepankan mediasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas, dengan tujuan menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara pemilik hak dan pengguna karya musik. Dedy Kurniadi, salah satu komisioner dari kategori Pencipta, menambahkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami kewajiban membayar royalti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi ini menunjukkan pentingnya upaya sosialisasi dan edukasi publik secara berkelanjutan agar kesadaran membayar royalti semakin meningkat di semua sektor industri.

LMKN menargetkan penarikan royalti yang lebih luas, proses distribusi yang tepat waktu, serta sistem pelaporan yang transparan dan mudah diakses oleh publik. Peningkatan teknologi dan optimalisasi basis data diharapkan dapat mempercepat setiap tahapan, mulai dari penarikan hingga pelaporan. Jika langkah-langkah ini berhasil dijalankan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh para pencipta dan pemilik hak terkait, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekosistem musik yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.