Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Tarif listrik 2025

Tarif Listrik 2025: Update Terbaru dan Cara Hitungnya

Tarif listrik 2025 menjadi salah satu isu yang menyita perhatian masyarakat, terutama sejak muncul kabar mengenai potensi kenaikan tarif oleh pemerintah. Namun, berdasarkan klarifikasi resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tarif listrik untuk Triwulan III (Juli-September) 2025 dinyatakan tidak mengalami perubahan. Artinya, tarif tetap sama seperti triwulan sebelumnya. Keputusan ini memberikan angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha yang khawatir terhadap lonjakan biaya listrik yang dapat mempengaruhi biaya hidup maupun operasional bisnis.

Tarif Listrik 2025 Tidak Naik!

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan III 2025 didasarkan pada pertimbangan makroekonomi dan upaya menjaga daya beli masyarakat. MelaluiPeraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif tenaga listrik ditetapkan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski indikator ekonomi menunjukkan tren kenaikan, pemerintah memutuskan menahan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM,Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Daftar Tarif Listrik Juli-September 2025

Berikut adalah rincian tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III 2025:

Rumah Tangga

  • Golongan rumah tangga kecil R-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh.

  • Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh

  • Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh

  • Golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh

  • Golongan R-3/TR dengan daya >6.600 VA dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh

Bisnis

  • Golongan B-2/TR dengan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.

  • Golongan B-3/TM dan tegangan tinggi (TT) dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif berdasarkan waktu pemakaian, yaitu saat beban puncak (WBP) sebesar K x Rp 1.035,78, di luar beban puncak (LWBP) sebesar Rp 1.035,78, serta tarif kVArh sebesar Rp 1.114,74.

Industri

  • Golongan I-3/TM dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan tarif berdasarkan waktu penggunaan, yaitu: WBP (K x Rp 1.035,78), LWBP (Rp 1.035,78), dan biaya kVArh sebesar Rp 1.114,74

  • Golongan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas dikenakan tarif berdasarkan waktu penggunaan, yaitu: WBP (Rp 996,74), LWBP (Rp 996,74), dan biaya kVArh sebesar Rp 996,74.

Pemerintah dan PJU

  • Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif tetap sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

  • Golongan P-2/TR dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif berdasarkan waktu penggunaan, yaitu: WBP (K x Rp 1.415,01), LWBP (Rp 1.415,01), dan biaya kVArh sebesar Rp 1.522,88.

  • Golongan P-3/TR dikenakan tarif tetap sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Layanan Khusus

  • Golongan layanan khusus (L/TR, TM, dan TT) dikenakan tarif berdasarkan waktu penggunaan, yaitu: WBP (N x Rp 1.644,52), LWBP (N x Rp 1.644,52), dan biaya kVArh sebesar N x Rp 1.644,52.

Golongan Tarif Listrik 2025 dan Arti Kodenya

Bagi pelanggan yang masih bingung dengan kategori golongan, berikut arti kode tarif listrik:

  • R-1: Rumah tangga kecil (900 VA–2.200 VA)

  • R-2: Rumah tangga menengah (3.500–5.500 VA)

  • R-3: Rumah tangga besar (>6.600 VA)

  • B-2: Bisnis kecil hingga sedang (6.600–200.000 VA)

  • B-3: Bisnis besar (>200.000 VA)

  • P-1 dan P-2: Pemerintahan

  • P-3: Penerangan Jalan Umum

  • I-3 dan I-4: Industri skala menengah dan besar

  • L: Layanan Khusus

Cara Menghitung Tarif Listrik

Untuk Pelanggan Prabayar (Token)

Menghitung token tidak hanya dengan membagi nominal pembelian dengan tarif per kWh. Ada komponen Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan biaya administrasi.

Contoh:

  • Pembelian: Rp 50.000
  • Daya: 1.300 VA
  • Tarif: Rp 1.444,70/kWh
  • PPJ (3%): Rp 1.500

Token yang Diperoleh: (Rp 50.000 – Rp 1.500) / Rp 1.444,70 = sekitar 33,57 kWh

Untuk Pelanggan Pascabayar

Untuk memperkirakan tagihan, pelanggan bisa memanfaatkan fiturCatat Meter di aplikasi PLN Mobile. Estimasi dihitung berdasarkan konsumsi dan tarif golongan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi PLN Mobile
  2. Pilih menu “Catat Meter”
  3. Masukkan ID Pelanggan dan foto angka meter
  4. Sistem akan menampilkan estimasi tagihan

Tarif Listrik Subsidi

Pemerintah juga mempertahankan tarif subsidi untuk kelompok rentan. Berikut beberapa contohnya:

Rumah Tangga Subsidi

  • Golongan R-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan tarif tetap sebesar Rp 415 per kWh.

  • Golongan rumah tangga subsidi R-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan tarif tetap sebesar Rp 605 per kWh.

Dengan informasi ini, kita sebagai pengguna dapat memahami bukan hanya berapa biaya yang harus dibayar, tapi juga bagaimana menghitungnya dan mengapa tarif tersebut ditetapkan seperti sekarang. Informasi ini penting agar kita tidak hanya menjadi pengguna listrik, tetapi juga konsumen yang cerdas dan sadar energi.