Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Asas Hukum

20 Asas Hukum yang Perlu Diketahui

Asas hukum dapat diartikan sebagai landasan dan/atau prinsip dasar dari suatu aturan hukum yang berlaku. Asas hukum berfungsi sebagai pedoman fundamental yang menginternalisasi nilai-nilai moral dan etis dalam praktik hukum, yang selanjutnya diformulasikan ke dalam norma positif berupa undang-undang atau regulasi hukum.

Menurut Paul Scholten, asas hukum merupakan gagasan-gagasan mendasar yang menjadi landasan dan latar belakang sistem hukum, yang tercermin dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam putusan hakim. Berikut macam asas hukum dan pengertiannya menurut para ahli:

  1. Lex Superiori Derogat Legi Inferiori

Asas ini berarti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

  1. Lex Specialis Derogat Legi Generalis

Asas ini menyatakan bahwa aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum.

  1. Lex Posteriori Derogat Legi Priori

Asas hukum ini menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior).

  1. Asas Legalitas (Nullum delictum, nulla poena sine lege praevia poenali)

Asas ini berarti bahwa tiada hukuman tanpa suatu peraturan yang terlebih dahulu menyebut perbuatan yang bersangkutan sebagai suatu peristiwa hukum dan yang memuat suatu hukuman yang dapat dijatuhkan atas peristiwa itu.

  1. Asas Non Retroaktif (Undang-Undang Tidak Dapat Berlaku Surut)

Asas non retroaktif adalah asas yang menyatakan bahwa suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut. Namun, terdapat pengecualian yang memperbolehkan suatu peraturan berlaku secara surut.

  1. Undang-Undang Tidak Dapat Diganggu Gugat

Asas ini memiliki daya berlaku sejauh tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) yang berfungsi sebagai norma hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ketentuan dalam undang-undang dapat diuji secara materiil apabila terbukti tidak selaras dengan norma konstitusional.

  1. Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld Beginsel)

Asas ini merupakan dasar pertanggungjawaban pidana yang ditentukan pada kesalahan pembuat/pelaku (liability based on fault). Artinya, meskipun seseorang sudah melakukan perbuatan pidana dan sudah memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam delik, tetapi tetap harus dibuktikan apakah ia dapat dipertanggungjawabkan atau tidak atas perbuatan tersebut (memiliki kesalahan atau tidak).

  1. Pacta Sunt Servanda

Asas ini berarti bahwa suatu perjanjian berlaku sebagaimana undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Dengan kata lain, para pihak wajib melaksanakan isi perjanjian demi kepastian hukum.

  1. Kebebasan Berkontrak

Asas ini menekankan bahwa para pihak memiliki kebebasan untuk membuat dan memilih kontrak atau perjanjian, menentukan isi perjanjian atau kontrak, dan memilih subjeknya.

  1. Itikad Baik (Good Faith)

Asas ini menegaskan bahwa setiap perjanjian harus selalu didasari pada asas iktikad baik, tidak melanggar peraturan perundang-undangan, serta tidak melanggar kepentingan masyarakat.

  1. Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt

Asas ini menerangkan bahwa suatu perjanjian tidak dapat memberikan hak dan kewajiban kepada pihak ketiga.

  1. Konsensualisme

Asas ini memberikan pengertian bahwa perjanjian ada sejak tercapainya kata sepakat atau konsensus antara pihak mengenai pokok perjanjian.

  1. Dapat Dipindahtangankan

Asas ini berarti bahwa setiap hak kebendaan dapat dipindahtangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami.

  1. Good Governance

Asas ini berarti bahwa harus ada pemerintahan yang baik, baik dari sistem dan pelaksanaan pemerintahan untuk melaksanakan penyediaan public goods and services.

  1. Rebus Sic Stantibus

Pengertian asas ini ialah perjanjian yang sudah berlaku akan terganggu berlakunya jika terjadi perubahan keadaan yang fundamental.

  1. Asas Ius Sanguinis

Asas ini adalah asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau pertalian darah dari orang yang bersangkutan.

  1. Asas Ius Soli

Asas ini merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat atau negara di mana orang itu dilahirkan.

  1. Asas Desentralisasi

Asas ini berarti bahwa kepentingan pemerintahan yang sudah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah yang bersangkutan.

  1. Asas Dekonsentralisasi

Asas ini berarti bahwa kepentingan pemerintah pusat yang tak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah dilakukan oleh perangkat pemerintah pusat di daerah yang bersangkutan.

  1. Asas Kesadaran Hukum

Asas ini diartikan bahwa baik penguasa atau warga masyarakat, penegak hukum harus bisa memahami, mematuhi, dan menghayati hukum sesuai doktrin negara hukum yang demokratis.